Pemerintah Atur Sumbangan dan Pungutan di Sekolah melalui PP Nomor 44 Tahun 2023

Jabodetabek
Sharing is caring

Suarasekolahnews.com , Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan (PP) Nomor 44 Tahun 2023 yang mengatur tentang sumbangan dan pungutan di sekolah. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kejelasan hukum dan mencegah praktik pungutan liar yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

Dalam PP tersebut, ditegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada peserta didik atau orang tua. Sumbangan dapat diberikan oleh masyarakat, orang tua, atau lembaga lain untuk mendukung kegiatan sekolah.

Sementara itu, pungutan hanya diperbolehkan pada sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau swasta, dengan syarat telah mendapatkan persetujuan komite sekolah. Pungutan tidak diperbolehkan di sekolah yang dikelola pemerintah, termasuk sekolah negeri, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang telah diatur oleh peraturan daerah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa aturan ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada siswa dan orang tua dari praktik yang tidak sesuai. “Kita ingin memastikan pendidikan yang adil dan berkualitas tanpa membebani masyarakat,” ujar Menteri.

Namun, sejumlah pihak memberikan tanggapan beragam terhadap PP ini. Sebagian orang tua menyambut baik aturan tersebut, karena dianggap memberikan kepastian dan mencegah tekanan untuk memberikan sumbangan. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan bahwa pembatasan pungutan di sekolah negeri bisa mengurangi pendapatan sekolah untuk kegiatan ekstrakurikuler atau pengembangan fasilitas.

PP Nomor 44 Tahun 2023 ini telah mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 21 Oktober 2023. Pemerintah mengimbau seluruh sekolah untuk mematuhi aturan tersebut dan meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran. tegas Menteri, ( Red. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *