

Suarasekolahnews.com | Tangerang -Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang driver taksi online, Muhammad Ridwan (35), warga Kosambi, Tangerang.
Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan 29 luka tusukan di leher setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.tengerang(29 April 2025)
Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob yang dipimpin oleh IPTU Dimas Maulana menyelidiki iklan penjualan mobil Toyota Calya tahun 2024 seharga hanya Rp30 juta di media sosial.
Mobil tersebut diketahui milik PT Teknologi Indonesia (Gojek) dan merupakan kendaraan yang dikendarai korban saat menerima order dari aplikasi GoCar.Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan penyamaran, polisi mengamankan tersangka pertama, IT alias J (44) di kawasan Pergudangan Mutiara 2, Kelurahan Benda, Kota Tangerang.
Dari mobil yang dijual, polisi menemukan banyak bercak darah, yang kemudian mengarah pada fakta kejahatan berat.Kronologi KejadianPada Kamis dini hari, 24 April 2025 sekitar pukul 00.54 WIB, para tersangka meminta tolong kepada seorang security di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesankan taksi online menuju Cluster California PIK 2.
Saat kendaraan datang, korban diminta berhenti di pinggir jalan dan langsung dijerat oleh tersangka IT menggunakan tali. Ketika korban melawan, tersangka kedua, NH alias D (25), menusuk leher korban dengan pisau hingga meninggal dunia.Jenazah korban kemudian disembunyikan di bagasi mobil sebelum akhirnya dibuang ke Kali Baru, Tanjung Burung, Teluknaga.
Para pelaku sempat mencoba menghapus jejak dengan membersihkan darah di mobil dan membuang barang bukti, termasuk pisau dan dompet korban.Pengembangan dan PenangkapanBerdasarkan interogasi terhadap IT, polisi langsung bergerak menangkap tersangka NH.
Saat hendak ditunjukkan lokasi pembuangan barang bukti, NH mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.Pencarian korban pun membuahkan hasil. Jenazah Muhammad Ridwan ditemukan pada Jumat, 25 April pukul 13.20 WIB di Kali Baru, setelah dilakukan pencarian oleh tim gabungan dari BPBD, Basarnas, dan masyarakat setempat.
Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka parah akibat benda tajam yang menyebabkan kematian karena robeknya pembuluh nadi utama di leher.
Motif pembunuhan ini terungkap sebagai upaya untuk menguasai kendaraan korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertoafan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan serta kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penjualan kendaraan dengan harga mencurigakan yang berpotensi berasal dari tindak kejahatan.( Siska)